+62 31-3292275 (Hunting) ext. 2243
Home
Profile
News
Gallery
Services
Human Capital Services
Organization Development
Organization LSP
Human Capital Development
Info Beasiswa
Training
Peminjaman Ruangan
Mekanisme Layanan
Informasi Unit Kerja
Informasi LSP PAL
Contact Us
Info Internship
Internship
Mekanisme Layanan
Home
/
Services
/ Mekanisme Layanan
1. Bantuan Duka (Sinoman)
Diberikan kepada PKWTT atau Ex-PKWTT
Besaran :
- Rp. 4.000.000,00 : Karyawan, Istri, Suami, Anak
- Rp. 2.000.000,00 : Orang tua, Mertua
Syarat
- Memo dari Kadep ke Kadep HC Services
- Surat keterangan kematian asli/legalisir
- FC KK Pegawai
- FC Surat Nikah Pegawai
2. Penambahan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan
Penambahan Suami/Istri
- Tidak terdaftar di perusahaan lain
- Tidak memiliki tunggakan mandiri
- Formulir penambahan anggota keluarga
- FC KK
- FC Surat Nikah
- FC KTP Suami & istri
- FC Kartu BPJS Suami & Istri (Jika Ada)
- Apabila Belum 1 KK, maka melampirkan KK lama suami & Istri
- Mengisi Fasilitas Kesehatan yang dituju pada formulir
Penambahan Anak
- Dapat menambahkan anak kandung, anak tiri, anak angkat (bukti legal pengadilan)
- Anak yang ditanggung maksimal 3 orang
- Usia maksimal anak < 21 tahun
- Apabila anak masih kuliah dapat ditanggung s/d usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan kuliah asli setiap tahunnya
- Formulir penambahan anggota keluarga
- FC KK
- FC KTP Pegawai
- FC Kartu BPJS Pegawai
- FC Akta lahir anak
- Pastikan anak sudah terdaftar pada KK dan aktif pada sistem online Dukcapil
- Mengisi Fasilitas Kesehatan yang dituju pada formulir
Proses dilakukan oleh BPJS Kesehatan paling cepat 5 hari kerja
Download App Mobile JKN pada playstore untuk memastikan data telah aktif dan untuk melihat kartu BPJS Kesehatan
3. Penggantian Makan Siang
Penggantian makan siang berupa
- Roti
- Mie & Telur
Mengirimkan memo dari Kadep ke Kadep HCS paling lambat 2 hari sebelum hari H
Menyertakan tanggal dan jumlah permintaan
4. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi saat di tempat kerja pada jam kerja atau pada saat berangkat atau pulang kerja dengan melewati rute seharusnya.
Syarat
- Perwakilan/ saksi melapor ke HCS kronologi kecelakaan (Min 2 orang)
- Korban di bawa ke RS yang bekerja sama dengan BPJS TK
- FC KTP, Kartu Peserta korban
- Data Absensi
- HCS membuat surat trauma center, Form KK1, Form KK2, kronologi kejadian (TTD 2 saksi)
- HCS memberikan salinan Form KK1 & KK2 diberikan ke Depnaker
- Apabila RS tidak berkerja sama dengan BPJS TK maka dilakukan sistem reimbus dengan mengisi form KK4 dan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran
5. Surat Keterangan Kerja
Memo dari Kadep ke Kadep HCS
Keperluan surat
6. Penambahan Anggota Keluarga (Perusahaan)
Memo dari Kadep ke Kadep HCS
Tembusan YK3
Formulir penambahan keluarga (form ada di masing2 set divisi)
FC KK
FC KTP
FC Surat Nikah
FC Akta lahir Anak